SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi telah melakukan pengecekan ke sejumlah toko (retail) di Kota Jambi mulai Selasa, 15 Juli hingga Rabu (16/7). Hasilnya, ada 6 merk beras premium yang dilarang sementara untuk dijual, karena diduga tak sesuai dengan mutu premium alias diduga oplosan dengan beras kualitas dibawahnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengungkapkan temuan 6 beras premium yang diduga dioplos itu diperoleh timnya saat pengecekan di sejumlah retail seperti Jamtos, Trona Ekspres, Oki Mart, dan Fresh Mart.

“Saat pengecekan kami membuka berasnya diduga ada ketidaksesuaian antara kemasan premium dan isi berasnya. Dari itu telah diambil sampel untuk diuji di UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Dinas Perindag Provinsi Jambi. Karena ini baru diduga maka kami larang sementara dijual berasnya disimpan dulu di dalam gudang tak diperjual belikan,” sebut Ismed, Rabu (16/7).

Adapun 6 merk beras premium itu, Ismed merincikan seperti Sofya, Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki.

Pengelola retail juga kooperatif untuk tidak menjual sementara beras premium merk ini.

“Juga kami meminta agar retail juga tak menerima dulu barang baru dari 6 merk beras ini karena telah distop sementara peredarannya. Nanti kami akan turun lagi mengecek apa masih dijual di retail itu apa tidak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad menyatakan, Disperindag melihat bahwasannya telah terjadi dua pelanggaran dalam kejadian beras premium yang tak sesuai ini.

“Yang pertama itu perlindungan terhadap konsumen. Artinya terkait dengan beras itu tak merugikan konsumen secara langsung kemasannya tertulis premium tapi isinya adalah isi beras yang beras curah (sortiran), itu yang menyalahi aturan,” kata Fuad.

Lalu, pelanggaran kedua terkait dengan tertib niaga karena memang ini kan semua sudah diatur oleh undang-undang. Dimana produsen semestinya harus melaksanakan aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam dunia usaha.

“Kalau jual beras premium packingnya harus premium. Tapi kalau isinya bukan premium itu melanggar, ini yang akan kami identifikasi detil selanjutnya,” kata Fuad.

Terkait uji beras di Laboratorium Penjamin Mutu Disperindag, Fuad menyebut hasilnya bisa diketahui paling lambat dua hari mendatang.

“Jadi pengujian itu secara teknis ini tidak memakan waktu paling lama dua hari. Tahapannya, setelah masuk sampel nanti proses di laboratorium, nanti secara bertahap itu nanti kurang lebih dua hari lah bisa keluar disampaikan paling lama,” sebutnya.

Fuad menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada konsumen masyarakat menemukan produk dapatkan tidak sesuai dengan apa standar yang diberikan oleh produsen bisa melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dimana di Provinsi Jambi yang juga terdapat di 6 kantor yakni di Bungo Tebo, Sarolangun, Merangin dan Kerinci Sungai Penuh. (*)