SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi mempersiapkan berkas perkara 6 tersangka pelaku pengeroyokan tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas II A Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemberkasan untuk menuju tahap I.

“Tapi belum tahap I masih pemberkasan nanti kalau sudah pemberkasan langkah selanjutnya kita kabarkan lagi,”kata Indar, Kamis (26/10/2023).

Lanjutannya, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru yang menyebabkan Agus Danil meninggal.

“Sementara belum (tersangka baru) masih yang kemarin, kordinasi sama Jaksa kemarin soal pasal dan pemberkasan untuk langkah selanjutnya nanti,” ujarnya.

Dia menyebut, 6 orang yang menjadi tersangka atas meninggalnya Agus Danil, yaitu SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29).