Sempat Damai Dengan Ibu Muda Diperkosa, Warga Malah Melapor Ke Polisi
SekatoJambi.com, JAMBI- Kasus kehebohan Yunita Sari Anggraini (20 tahun) warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi disebut-sebut melakukan pencabulan terhadap belasan anak dibawah umur ternyata sempat Damai dan diberi sanksi.
Sanksi tersebut diberi langsung ketua rt setempat Kelurahan Rawasari, berupa agar Yunita tidak diberikan tinggal lokasi kejadian dan harus pergi dan pihak keluarga Yunitapun menyebutkan tanpa sanksi diberikan, pihak kelurgapun mau membawa pergi Yunita kerumah ibu kandungnya di Penyengat rendah, Kecamatan, Telanaipura, Kota Jambi.
“Pak Rt juga ngajak damai namun pakai sanksi, jadi saya bilanglah kepada ketua rt, tanpa bapak bilang saya juga mau bawak Yunita balik ke penyengat rendah dan tidak mau juga kami ijinkan Yunita tinggal disini,” Tegas Meri saat pertemuan dengan ketua rt dan warga.
Meri menyebutkan, saat dikeluarkan kata damai dan sanksi, pihak keluarga Yunita tidak ada lagi niat melapor ke pihak kepolisian dan sempat bilang didalam forum barang sudah terjadi mau diapakan lagi mau damai ya silahkan dan pihak juga tidak bisa mau bicara apa apa lagi.
“Mau berarti damai kata pak rt dan ditanya lagi dengan Yunita dan Yunitapun diam dan nangis karena anak-anak menyudutkan dia,”ujarnya.
Yunita juga bilang mau maafin, tapi anak-anak harus minta maaf kepadanya dan atas perkataan Yunita, justru warga yang berkumpul dirumah ketua Rt marah karena merasa tidak mau diajak damai.
“Warga melapor jika mau melapor ke pihak kepolisian silahkan dan kami melapor dengan cara kami kata warga ke Yunita dan lebih parahnya, Yunita dibilang warga perempuan tidak jelas, terus bilang anaknya rusak dan semua perkataan menyudutkan Yunita,”jelasnya sabtu, 11 februari 2023.
Tidak sampai disitu, saat Yunita dilaporkan ke Polda Jambi, sempat datang orang sekitar pukul 23.30wib untuk membawa ke Polda Jambi untuk diperiksa dan karena anak Yunita masih kecil, pihak keluarga ingin ikut ke Polda Jambi seraya menyusui anaknya namun pihak yang datang menjemput Yunita bilang hanya sebentar saya diperiksa sekitar dua jam namun sampai sekitar pukul 04.30wib, Yunita langsung ditahan.
“Katanya diperiksa dua jam untuk diambil keterangan namun sampai jam pagi sekitar pulul 04.30wib langsung ditahan dan Yunita beserta keluarga juga sempat melapor ke Polresta Jambi dan sampai saat ini belum ada panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Yunita dan keluarga dan keluarga berhadapan ada keadilan dan tidak pandang bulu terhadap laporan,”katanya.
Diketahui, sebanyak 17 anak dibawah umur yang terdiri dari perempuan dan laki-laki dituduh menjadi korban pencabulan di sebuah rumah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan atas kejadian tersebut seorang wanita muda bernama Yunita Sari Anggraini (20 tahun) dilaporkan ke Polda Jamni yang saat ini sudah ditahan di Polda Jambi. (Noval)
Tim Redaksi