SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang perempuan yang diduga menggelapkan dana setoran umroh milik sejumlah jemaah.
Wanita tersebut berinisial NYD (31), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
NYD diamankan saat berada di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah ia tak memenuhi panggilan polisi dan diduga melarikan diri.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, NYD diduga menggelapkan dana umroh sebesar Rp117.137.000.
“Benar, tersangka NYD kami amankan berdasarkan laporan korban terkait setoran umroh. Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan mencoba menghindar,” katanya, Senin (26/5/2025).
Setelah ditangkap, NYD langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa penggelapan ini dilakukan NYD dengan modus gali lubang tutup lubang, yang sudah berlangsung sejak tahun 2024.
Tersangka merupakan karyawan dengan posisi Marketing Syariah Account Officer (SYAO) di sebuah perusahaan travel umroh dan haji, dan telah bekerja selama 14 tahun.
Tugasnya menghimpun dana setoran dari jemaah yang kemudian disetor ke rekening travel. Namun, uang dari para jemaah tersebut tidak disetor ke perusahaan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kekurangan dari kasus sebelumnya.
“Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp117 juta. Salah satunya dari paket umroh Full Ramadhan 2025 yang seharusnya dilunasi Rp53 juta, namun hanya disetorkan Rp19 juta,” ujarnya.
Para korban berasal dari wilayah Rimbo Bujang dan Sungai Manau. Dari total 14 jemaah, 8 di antaranya telah diselesaikan, sedangkan 6 lainnya belum diberangkatkan hingga batas waktu yang dijanjikan.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan ke Polres Merangin,” imbaunya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
NYD kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.