SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Dua kakak beradik asal Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi kepergok mencuri puluhan batang besi milik PT Karya Indah Jambi.
Mereka adalah RA (36) dan KA (28), warga Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis dini hari (1/5/2025). Keduanya nekat mengangkut besi ulir sepanjang dua meter dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa aksi pelaku terungkap berkat laporan warga yang curiga melihat 2 orang membawa besi dalam jumlah banyak menggunakan motor di tengah malam.
“Petugas keamanan PT Karya Indah Jambi langsung menghentikan keduanya dan melaporkannya kepada kami untuk ditindaklanjuti,” katanya, Senin (26/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mencuri sebanyak 82 batang besi ulir dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung turun ke lokasi dan mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti berupa 82 batang besi ulir dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kini keduanya ditahan di Mapolsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.






























