SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, akhirnya Satreskrim Polres Muaro Jambi kembali mengamankan satu orang pelaku penculikan seorang lansia di Muaro Jambi.
Pelaku yang baru diamankan adalah Edison (37) yang merupakan warga Kota Jambi. Dia diamankan di tempat persembunyiannya.
Informasi yang dihimpun, Edison merupakan pelaku yang berperan sebagai orang yang membantu menangkap korban.
Selain itu, dia juga berperan sebagai orang yang mengangkat pelaku dari Pondok dekat kandang ayam ke Rumah Papan belakang milik pelaku Ambo Upek.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan menyebut, sesuai dengan keterangan pelaku utama, pelaku penculikan berjumlah empat orang, namun satu orang masih dalam pencarian.
“Yang berhasil diamankan baru tiga orang,” kata Kapolres.
Kasus penculikan dan penyekapan Muhamadiah (65) warga Desa Mekar Jaya oleh pasangan suami isteri di Desa Pematang Gajah Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, pelaku atasnya Ambok Upek dan istrinya Sapgestiatu Sentya Binti Sadri menculik dan menyekap korban lantaran dirinya kesal.
Sebab keluarga pelaku ditipu korban.
Tak tanggung-tanggung, korban melakukan penipuan terhadap keluarga pelaku mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Informasi yang dihimpun, korban melakukan jual beli tanah dengan keluarga pelaku, nominalnya sekitar Rp 100 juta.
Selanjutnya korban meminta pelaku untuk menagih hutang itu kepada korban.
Namun upaya penagihan mengalami kendala. Korban tidak kunjung membayarnya.
Karena sudah kesal, pelaku berinisiatif untuk menculik korban dan menyekap nya disebuah rumah dikawasan Desa Pematang Gajah.
“Pelaku melakukan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan tersebut terhadap Korban karena diduga korban telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan Jual Beli tanah terhadap Pelaku,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan.
Kapolres menjelaskan jika pelaku memang menyekap korban di rumah pondok milik pelaku dengan cara memborgol tangan Korban dengan 2 borgol, merantai tangan Korban ke besi behel yang melekat pada dinding rumah pondok milik Pelaku tersebut.
Selanjutnya pelaku mendaftarkan nomor Handphone yang digunakan Korban di Aplikasi WhatsApp yang sudah Pelaku Download di Handphone milik Pelaku, dengan Nomor Handphone Korban tersebut lah Pelaku Menelpon Video (Video Call) Keluarga serta kerabat korban guna menunjukan bahwa kondisi korban dalam keadaan di borgol serta terikat rantai dalam keadaan lemas dirumah pondok milik pelaku dengan tujuan agar keluarga serta kerabat Korban mengetahui hutang Korban terhadap pelaku serta Korban membayar hutang tersebut.
Selanjutnya pelaku meminta kepada keluarga korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada pelaku sebagai tebusan. Jika pihak korban tidak memenuhi permintaan tersebut maka korban akan dibawa ke Lampung.
“Kemudian keluarga melaporkan kejadian ini ke petugas dan tak lama kemudian petugas langsung turun ke TKP,” ungkapnya.
Atas pembuatnya, pelaku disangkakan dengan pasal 333 Ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan sengaja atau mempertahankan Perampasan tersebut dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.