SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menggerebek sebuah rumah diduga menjadi tempat pesta sabu di kawasan BTN Villarian SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penindakan ini dilakukan pada Minggu (27/4/2025) pukul 22.00 WIB.

Saat digerebek, di dalam rumah itu ada 4 pemuda. Mereka adalah M Syukur (29), warga BTN Villarian SKB, Dian Rizani Saputra (28), warga Muara Buat.

Kemudian, Nur Muklis (22) dan Ifriandika (20). Keduanya berasal dari Desa Melako Intan, Kabupaten Tebo.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar seberat 3,29 gram, satu unit timbangan digital, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

KBO Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Ferry Irawan, menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari tahu dari mana asal peredaran narkotika ini,” ujarnya, Rabu (14/5/2025)

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di sel Mapolres Bungo dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.