SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap 5 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan ini.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyergapan.
Hasilnya 5 orang ditangkap. Kelimanya yakni DG (21), ZH (42), S (37), Z (41), dan I (40).
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp3.990.000, timbangan digital serta plastik klip.
Polisi juga menyita narkotika jenis sabu sebesar 2,59 gram.
Atas perbuatan mereka, para tersangka ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.































