SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap seorang pengedar berinisial RW (28) warga Pelabuhan Baru Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
RW ditangkap saat sedang berjalan di depan SDN 100 Sungai Kerjan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo pada Jumat malam (1/8/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria dan langsung melakukan penangkapan.
RW sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan. Dalam proses penangkapan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang sempat dibuang oleh RW ke tanah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah RW. Di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun didapati 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.
Hasil interogasi pelaku mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama Botak.
RW mengaku menjemput sabu ke daerah Rimbo Ulu bersama rekannya Memet, dan barang tersebut diterima langsung dari seorang perempuan bernama Dessy.
Disebutkan bahwa Botak dan Memet mendapatkan sabu seberat 15 gram, yang kemudian dibagi menjadi 10 gram untuk Memet dan 5 gram untuk Botak.
Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Sungai Kerjan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra pada Selasa (5/8/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RW saat ini telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.