Sekatojambi.com – Kota Jambi – Proyek
Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Jambi – Area Barat (Paket-C) yang bersumber dari dana APBN melalui Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Jambi dibawah naungan Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai HPS Rp. 241.651.910.000,00 yang dikerjan oleh salah Satu Perusahaan Plat Merah yaitu PT. ADHI KARYA memakan korban.

Menurut informasi dan sumber Vidio yang beredar dijagad maya, bahwa ada salah seorang pengendara motor laki – laki paruh baya, sedang melintas jalan diwilayah kawasan tanjung pinang kecamatan Jambi timur, pada 7 november 2022 sekira Pukul 20.00 Wib dini hari. Lantas terperosok kedalam lobang galian. Beruntung lelaki tersebut masih selamat.

Bahkan dari Vidio yang berhasil dihimpun oleh (red), saat hendak d evakuasi Korban terpelosok sangat amat dramatis, dengan menggunakan dua alat berat.

Seperti halnya dikatakan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM MAPPAN, Bahwasannya disepanjang ruas jalan Tanjung pinang, dan Talang Banjar Khususnya Kecamatan Jambi timur dan Kecamatan Pasar Kota Jambi, terdapat banyak lubang galian dan alat berat yang tengah bekerja diduga akan dijadikan Sapiteng untuk pengelolaan air limbah dan itu sangat membahayakan.

Hal ini bisa kita lihat dengan salah seorang pengendara bermotor yang bernasip naas, melintasi kawasan Tanjung Pinang yang terperosok kedalam lobang galian ipal tanpa pagar seng, menurut informasi hanya menggunakan rambu jalan yang kadang ketika kondisi gelap kurang pencahayaan dan hujan galian lobang tersebut tidak terlihat.

Tambah Hadi, Namun ada juga Galian yang ditinggalkan oleh pihak rekanan dengan menggunakan rambu baik itu pagar seng, dan tidak menggunakan pembatas jalan. Sehingga berpotensi akan sangat membayakan bagi pengguna jalan lainnya. Salah satu contoh yang terdapat di simpang manggo yang tanpa di pagar keliling menggunakan seng.

Namun yang menjadi pertanyaan kita sebenarnya adalah,  apa urgensinya Kementerian PUPR mengalokasian angggaran  Proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Jambi – Area Barat (Paket-C) senilai 241 Milyar.

Maka dari itu dengan tegas saya sampaikan, Jangan habiskan uang APBN melalui Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Jambi dibawah naungan Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai HPS Rp. 241.651.910.000,00  itu untuk pembangunan yang tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan saat ini.

Sekarang cobak lihat kerusakan fasilitas umum, seperti jalan yang dibangun oleh Pemkot Jambi malah dirusak dan buat lubang – lubang menganga ditengah dan bahu jalan hancur gak karua – karuan. Tutupnya

Terkait perihal dan kejadian laka, dampak dari pekerjaan galian IPAL tersebut saat dikonfirmasi Camat Jambi Timur Viv Fairi melalui pesan singkat via whatsap oleh red sekatojambi.com  terkesan abai dan bungkam (Tidak Ada Jawaban) membisu tanpa kata.

Editor : Redaksi