SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus narkoba di awal tahun 2025 ini.
Dari kasus ini polisi mengamankan 4 pelaku berinisial AC (36), FF (25), FG( 29) dan WN (34).
Keempat pelaku berhasil diamankan ditempat yang berbeda.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana menyampaikan dalam pers release Senin (20/1/2025), barang bukti yang berhasil diamankan 66,94 gram narkotika jenis sabu, dan ganja 37,68 gram.
Jika diuangkan seluruh barang bukti yang diamankan senilai Rp 107.480.800 setara dengan 448 jiwa manusia yang diselamatkan.
“Dari ke empat tersangka salah satunya honorer di kantor Walikota, ada perempuan pekerjaannya ibu rumah tangga,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan keempat terduga pelaku merupakan kurir, dengan cara salam tempel, dan cod melalui via WhatsApp.
Pasal yang disangkakan kepada keempat terduga pelaku pasal 111, 114 dan 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, denda 10 miliar rupiah. Keempat tersangka kini mendekam di sel Polres Kerinci.
























