Sekatojambi.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Krimnal Polresta Jambi yang masih melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Organisasi Perangkat Daerah yaitu Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar pada wartawan pada hari Jum’at 25 Oktober 2024.
“Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Jambi masih melakukan pemeriksaan yang tepatnya klarifikasi kepada Mike Nofrita dan hal ini kita dapatkan informasi dari LSM,” Jelasnya Marhara Tua Siregar lagi.
Kita masih lakukan Klarifikasi dan hal ini baru sebagai saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti wajib pajaknya dan hal ini merupakan laporan salah satu LSM terkait dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” Ujarnya Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar lagi.
Marhara Tua Siregar kembali menjelaskan bahwa belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan tentang siapa saja yang akan dimintai keterangan terkait laporan LSM tersebut.
Novalino































