SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang remaja, pengedar narkoba jenis sabu di sebuah warung di RT 06 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku berinisial AP (18), warga Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap pada hari Rabu (9/7/2025) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan AP ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin.
“Kita amankan berikut juga dengan barang buktinya,” katanya, Senin (14/7/2025).
Penangkapan AP yang masih di bawah umur ini, berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Sungai Bungur.
Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Tim kemudian mencurigai aktivitas di sebuah warung. Saat dilakukan pengintaian, polisi melihat AP yang gerak geriknya mencurigakan.
AP pun langsung diamankan. Rupanya benar. Dia saat itu akan mengantarkan pesanan sabu pada pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu di lantai depan warung.
“Dia mengaku bertugas sebagai kurir untuk antar pesanan sabu,” katanya.
Polisi pun akhirnya menggiring pelaku beserta barang bukti ke Polres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 1 paket kecil sabu dengan berat netto 0,04 gram, 2 pak plastik klip bening ukuran sedang, 2 unit timbangan digital, 1 pipet yang dijadikan sendok, dan 4 unit HP android.