SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi yang diedarkan ke wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Sarolangun.

Ketiga pelaku ini berinisial S (perempuan) warga asal Lampung, SY (laki-laki) warga asal Jambi, dan RR (laki-laki) warga asal Nipah Panjang. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari bandar hingga kurir.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat presrilis mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda, awalnya pelaku S ditangkap di Sri Pelayang Sarolangun, dari hasil pengembangan pelaku SY juga berhasil ditangkap di kawasan simpang perkantoran Bupati Sarolangun. Sedangkan pelaku RR ditangkap di Sungai Duren, Jambi Luar Kota.

“Narkoba jenis pil ekstasi yang hendak mereka edarkan adalah jaringan Provinsi Riau,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Selain ketiga pelaku yang ditangkap, polisi juga sedang memburu seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial T dan W.

Ia juga menceritakan kronologis kejadian, dimana tersangka S merupakan perantara yang melakukan perjanjian dengan T yang beralamatkan di Kecamatan Pelawan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir.

Kemudian, tersangka S menghubungi W yang beralamat di Pulau Pandan Jambi dan memesan narkotika jenis ekstasi, kemudian W menelepon tersangka RR menanyakan kesediaan narkotika jenis ekstasi, kemudian W memerintahkan tersangka SY untuk mengambil narkotika jenis ekstasi dari tersangka RR di Sungai Duren Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari tersangka RR, tersangka SY pergi bersama tersangka S menuju Sarolangun, saat itu tersangka S menggunakan jasa ojek menggunakan SPM honda beat, sedangkan tersangka SY menggunakan SPM honda vario.

Saat di Kecamatan Mandiangin tersangka SY sempat memberikan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka S sebagai upah, dan sisa ekstasi dibawa oleh tersangka SY.

“Tiba di Sri Pelayang Sarolangun, tersangka S berhasil diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba, dan ditemukan 10 butir pil ekstasi, dari pengembangan petugas, tersangka SY juga berhasil diamankan di Simpang Kantor Bupati sarolangun bersama barang bukti nya narkotika jenis ekstasi sebanyak 288 butir,” jelasnya.

Sementara dari pengembangan lebih lanjut, terhadap tersangka RR saat ditangkap di Sungai Duren Jambi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 495 butir pil ekstasi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku oleh petugas sebanyak 793 butir narkoba jenis pil ekstasi. Atas perbuatan mereka dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar,” pungkasnya.