SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat memusnahkan narkotika jenis sabu seberat ±3 kg di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (6/3/2024).
Sabu ini merupakan hasil tangkapan di jalur pelabuhan di Kuala Tungkal.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender yang sebelumnya sudah dilakukan uji lab di labfor Polda Sumatera Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2987,4 gram sisanya dijadikan barang bukti untuk di persidangan.
Selain sabu, juga terdapat pil ekstasi sebanyak 4 butir yang juga turut dimusnahkan.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan, hal ini merupakan hasil pengungkapan tim Satresnarkoba beberapa waktu lalu yang telah menyelamatkan 15 ribu jiwa.
“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan penduduk Indonesia sekitar 15 ribu jiwa,” katanya.
Kapolres menjelaskan, sabu itu berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita mendapat laporan dari pihak Po Travel jika ada orang yang mencurigakan, tim kemudian turun dan mengamankan keduanya,” sebutnya.
Informasi yang didapat, barang haram itu berbungkus merah dan hijau, milik dua tersangka yakni FP (24) warga Kecamatan Bagan Sari dan KDA (24) Warga Serpong Utara.