SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus sabu-sabu dioplos tawas dengan 2 orang tersangka, Selasa (5/11/2024).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menuturkan pengungkapan kasus berawal dari laporan pada 17 Oktober lalu.
Berbekal laporan itu, pihaknya menangkap dua tersangka, DS (23) yang warga Tungkal Ilir, dan AW (21) mahasiswa warga Teluk Nilau.
Polisi juga mengamankan barang bukti 21 plastik klip bening diduga sabu, 2 plastik sedang bening, 1 buah plastik berisi tawas, dan beberapa plastik kecil serta telepon seluler, serta timbangan dan bong.
“Total BB yang diamankan mencapai 39.88 Gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dari barang bukti yang diamankan, setelah pemeriksaan, ditemukan tawas yang digunakan sebagai bahan campuran (oplos) sabu untuk selanjutnya dijual pelaku.
“Dengan tujuan para bandar untuk mencari keuntungan, dengan mengoplos sabu dengan tawas. Sabu saja sudah membahayakan, apalagi ditambah tawas,ā ucapnya.
Dokter spesialis radiologi di RSUD Kuala Tungkal Tanjab Barat, dr Rizal Pratama juga menyampaikan bahaya penyalahgunaan sabu-sabu, apalagi jika dikonsumsi dengan bahan tambahan tawas.
Dia menyampaikan ancaman bagi pengguna narkotika murni saja sudah begitu besar bahayanya. Dengan penggunaan intens narkoba, sudah merusak sistem kerja otak manusia.
Dia bilang, sejatinya, tubuh manusia sama dengan kendaraan. Ada komponen komponen dengan tugasnya masing masing yang bekerja secara bersamaan.
“Dengan menggunakan narkoba ini, bisa mengaktifkan hanya dengan satu organ saja tanpa mengaktifkan organ yang lain. Dan itu yang dapat memicu terjadinya kerusakan jaringan otak,” jelasnya.
Kemudian, ditambah lagi, dampak penggunaan narkoba bercampur tawas. Tentu efek negatifnya akan lebih besar. Pada pengujian tawas yang pernah dilakukan pada hewan tikus, hasilnya cukup berbahaya, apalagi bagi manusia.
“Satu dari dampak nyatanya dapat menyerang ginjal serta kerusakan hati bahkan hingga rutin cuci darah. Efek paling ringannya dapat merusak fungsi mata hingga menyebabkan kebutaan,” jelasnya.
“Jika sudah seperti ini, tahap rehabilitasi sudah tidak bisa, terlebih dalam jangka waktu lama pemakaiannya,” sambungnya.
Beberapa waktu lalu, angka cuci darah di Tanjab Barat cukup tinggi.
“Itu mungkin jadi salah satu penyebabnya hingga kasus cuci darah di wilayah ini terbilang tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan awak media, tersangka DS mengaku mendapat ide mengoplos narkotika dari internet. Tujuannya agar mendapatkan keuntungan lebih besar.
DS mengaku tawas itu diperoleh dari toko bangunan yang berada di kawasan pasar. Setibanya di rumah, tawas tersebut dioplos atau diracik dengan bahan sabu asli.
“Tawas tersebut dibeli dari toko bangunan 1 Kg, untuk mengoplos sabu dengan perhitungan 1/2 campuran. Atau 3 sabu 1 tawas dijual dengan harga yang sama paketnya,” jelas tersangka.
Hasil oplosan sabu-sabu dan tawas sudah diedarkan tersangka di Kabupaten Tanjung Jabung Barat hampir satu bulan.