SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di RT 02 Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah IS (30).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 33 paket sabu dengan total berat bruto 12,82 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp 4.352.000, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.