SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Anggota personil Ditpolairud Polda Jambi, Bharaka TM dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Michael Mumbunan mengatakan, Polda Jambi melaksanakan upacara PTDH terhadap Bharaka TM pada Senin (20/11/2023) kemarin.
“Kita melaksanakan upacara PTDH nya terhadap yang bersangkutan,” katanya, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, Bharaka TM sudah berulang kali melakukan pelanggaran dalam hal pelaksanaan dinasnya berturut-turut dengan hal yang serupa.
PTDH terhadap Bharaka TM sebenarnya sudah dari tahun lalu, namun, keputusannya baru dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.
“Ada ketentuannya disitu dan yang bersangkutan sudah menerima apa yang menjadi pelanggaran yang dibuatnya,” tambahnya.
Michael berpesan kepada anggotanya, dimana dalam hal pembinaan anggota personil ia menekankan tidak ada lagi kejadian seperti ini.
“Ini bagi saya adalah yang terakhir. Tidak boleh ada lagi kejadian seperti itu yang harus meninggalkan atau menanggalkan baju dinas yang seharusnya bisa di jaga baik-baik,” ucapnya.
Tim Redaksi