SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta JAMBI berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kota JAMBI. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial R (27), warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan MS (28), warga asal Kota Bengkulu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, keduanya diamankan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. R kemudian mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di tempat kerjanya,” katanya, Jum’at (02/05/2025).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah tempat kerja pelaku R yang berada di Jalan Iswahyudi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu lainnya serta mengamankan tersangka kedua berinisial MS yang berada di kamar sebelah.
“Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni delapan paket kecil sabu dari ROBI dengan berat brutto 1,80 gram dan satu paket kecil sabu dari MS seberat 0,18 gram brutto, serta sejumlah alat hisap sabu dan plastik klip bening,” jelas Ipda Deddy.
Kepada petugas, R mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang berinisial Y untuk dijual dan digunakan sendiri.
Sementara satu paket sabu yang ditemukan di bawah kasur MS diakui diberikan oleh R untuk dipakai bersama.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Jambi berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Ipda Deddy.(*)