SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap satu orang kurir narkotika jenis sabu di Jalan KH. M. Zen RT 10, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, Rabu (19/07/2023) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut.

Lalu, tim mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku bernama Hendri (39).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah Hendri dan menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 20,56 gram.

“Sabu ini terbungkus dengan plastik klip bening yang disimpan mengenakan kantong kresek warna hitam yang berada dalam kamar pelaku,” ujarnya, Jumat (21/07/2023).

Dari pengakuan Hendri, diketahui barang tersebut didapat dengan cara sistem kerja dengan pria berinisial S dan mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per 5 gramnya.

Satresnarkoba Polresta Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit Handphone, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah sedotan sendok sabu, 1 buah sendok sabu, dan 1 buah plastik klip bening ukuran besar.