SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 orang laki-laki pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (21/2/2026).
Kedua pelaku diketahui berinisial N (28) warga Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin, dan P (35) merupakan warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengungkapkan pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 paket berat bruto 4,89 gram dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi Narkotika jenis Sabu di Parkiran Hotel Pundi Rezeki, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kemudian petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil mengamankan 2 pelaku tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan barang bukti 1 paket klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dari N dan 4 paket klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dari P”, katanya, Selasa (24/02/2026).
Dalam pengembangan mengarah pada lokasi kedua di wilayah Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin, dilanjutkan dengan Penggeledahan Tim Idik 1 Satresnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 1 paket klip bening berisikan Narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dikediaman N.
“Hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, N mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M (dalam lidik) dengan cara sistem kerja dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500 ribu per 5 gram, sedangkan P ditugaskan oleh N untuk menjual sabu”, ucapnya.
Selain Narkoba, Tim Idik 1 Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah pipet sendok sabu, 1 kotak permen pagoda warna hitam, 1 unit Handphone warna merah yang disita dari N.
Kemudian, dari P tim menyita 1 buah pipet sendok sabu, 1 kotak permen pagoda warna hitam, 1 unit Handphone warna hitam.
“Atas perbuatannya, Kedua Pelaku N dan P dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, pungkasnya.
































