SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) besok.

Hal itu dipastikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman pada Senin (20/11/2023).

Menurut Sudirman UMP Jambi dipastikan bakal mengalami kenaikan sebesar 3.2 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Sekda mengatakan untuk menetapkan UMP Jambi pihaknya merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Rambu-rambu penetapan UMP ada tiga indikator yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Sekda.

Sekda menyebut adapun besaran UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan Rp94 ribu atau naik sekitar 3,2 persen menjadi Rp3.037.121.

Sekda Sudirman menuturkan bahwa hari ini surat penetapan UMP itu akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk ditandatangani.

“Pemprov harus sudah mengumumkan UMP pada 21 November, saat ini tinggal ditandatangani,” kata Sekda, Senin (20/11/23).

Setelah diteken Gubernur Jambi maka Pemprov akan segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ditanya mengenai apakah akan ada revisi terkait dengan kesepakatan tersebut, Sekda mengatakan tidak ada, karena itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.

“Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi. Kenaikan UMP ini dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya,” pungkasnya.