MERANGIN – Maraknya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin PETI juga terjadi di Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin,  APH Terkesan Diam,  Warga sebut aktifitas PETI sudah menjadi lumrah dan tidak melawan hukum.

Seperti pemberitaan sebelumnya (red), kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) hampir merata di seluruh Desa di Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, tak terkecuali di desa sungai tabir.

Terlihat aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin PETI di Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat menggunakan tiga unit alat berat excavator sekaligus jenis Sumitomo dan dua unit jenis Sany.

Saat salah satu warga Desa sungai tabir yang sempat diwawancarai oleh media ini saat hendak ke lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menyebut bahwa lokasi PETI di Desa Sungai Tabir sudah menjadi pekerjaan lumrah, lokasi tambang sudah ngulang yang kedua kali.

“Ado lah tabao sedikit ngumpul 8 gram sehari, lokasi dakdo lah tandeh, itu be lokasi ngulang,”ungkap salah satu warga sungai tabir yang enggan namanya di sebut dalam pemberitaan ini pada Minggu (09/03/25) lalu.

Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin PETI di Desa Sungai Tabir sama dengan desa sebelum nya, aktivitas PETI berada ditepi air batang Tabir, dan berlokasi di seberang sungai, namun terlihat dari pinggir jalan raya.

Karena tak pernah mendapatkan efek jera dari aparat penegak hukum (APH), pelaku PETI di Desa sungai tabir terkesan kebal hukum, dan tidak sedikit warga yang beranggapan bahwa PETI biasa-biasa saja.

Padahal, sebelumnya Kapolres Merangin AKBP. Rony Syahendra telah menangkap delapan orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di duda tempat, lima orang di kelurahan mampun, dan tiga orang lainya di bukit perentak.

Keseriusan Kapolres Merangin pun akhirnya delapan orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, dijatuhkan hukuman yang berlaku.

Dari perbuatan yang mereka lakukan, dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin PETI justru terlihat makin menggila di wilayah Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.(BR)