SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Perwako) Sungai Penuh tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Jambi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Sungai Penuh, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan Rancangan Peraturan Walikota yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional, serta tidak menimbulkan potensi disharmoni dalam implementasinya di lapangan.
Melalui forum ini, berbagai aspek teknis dan substansi dibahas secara mendalam, termasuk perbaikan redaksional, kesesuaian dasar hukum, serta evaluasi terhadap dampak penerapan aturan yang dirancang.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan pentingnya peran harmonisasi sebagai jaminan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui timnya menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan arahan yang diberikan Kanwil Kemenkum Jambi, sehingga proses penyusunan peraturan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Walikota Sungai Penuh yang berkualitas, berdaya guna, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel.