SEKATOJAMBI.COM, BEKASI – Dua orang pelaku pencuri motor yang bernama Andra (29) dan Agus (23) yang menyeret seorang wanita bernama Indah (26) akhirnya tertangkap setelah lima hari usai kejadian.
Peristiwa itu terjadi di tempat kerjanya (Indah) di Jalan Bosih Raya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 10.45 WIB.
Demi menyelamatkan motor pelanggan, Indah terseret sejauh 150 meter, Selasa (27/2/2024).
Kedua Pelaku Melarikan Diri Berpencar
Pelaku Andra sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dia ditangkap di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2024) pukul 02.30 WIB.
“(Kabur) ke rumah dia. Waktu penangkapan, waktu penggerebekan itu juga bersama RW, didampingi RW setempat,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Barat Kompol Gurnald, Senin (4/3/2024).
Disisi lain rekan Andra, Agus ditangkap polisi di Jatiasih, Kota Bekasi, pada hari yang sama pukul 08.00 WIB.
“Mereka enggak kabur berdua, masing-masing, langsung mencar. Andra sendiri, satu lagi juga sendiri,” kata Gurnald.
Pelaku Memiliki Peran Masing-Masing
Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Saufi Salamun mengatakan, dua pelaku berbagi peran masing-masing.
Andra merupakan eksekutor. Dia yang membawa motor korban hingga membuat Indah terseret sampai underpass Cibitung.
“Pelaku utama ini Andra. Jadi pelaku ini merupakan orang yang mengambil motor korban di mana kejadiannya itu korban terseret 150 meter,” ucapnya.
Sementara Agus mengendarai sepeda motor Andra, dia berjalan di depan Andra.
“Agus ini rekan Andra. Jadi, sebelum melakukan aksinya, mereka berdua muter mencari korban. Agus ini yang bawa motor,” ujarnya.
Motor Dijual Melalui Facebook
Andra menjual motor korban melalui media sosial (medsos) Facebook dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
“Jualnya itu lewat COD Facebook, makanya ini sedang kami dalami. Masih kami selidiki untuk proses kejar, yang jual atas nama si pelaku Andra,” tutur dia.
Andra menjual motor korban merek Honda Beat seharga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.
Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk menemukan keberadaan motor korban.
“Motor pelaku sudah kami amankan, kami masih menelusuri kendaraan hasil pencuriannya dari korban karena sudah berpindah tempat,” imbuhnya.
Pelaku Takut Diamuk Massa
Pada waktu kejadian, Andra sempat menendang korban. Dikarenakan itu, korban terjatuh di underpass Cibitung setelah terseret 150 meter.
“Memang ada tindakan kekerasan, pelaku menendang korban hingga lepas,” ucap Saufi.
Saufi mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya, ia sengaja melakukan hal tersebut agar bisa kabur, hindari amukan massa.
“(Tega) karena takut sih, takut sama warga, takut dipukulin,” kata Andra.
Meski tahu Indah terseret di belakang karena memegangi besi dudukan motor, Andra tetap tidak menghentikan laju motor yang dicurinya.
“Iya tahu, sempat mau berhenti cuma agak takut, bingung jadinya, ya sudah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tim Redaksi