SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa dan pembuktian tersebut berlangsung tertutup pada Kamis (22/05/2025).
Usai sidang, Rian Gumai salah satu kuasa hukum terdakwa mengungkap sejunlah fakta persidangan yang cukup mencengangkan.
Kepada awak media Rian mengatakan, tidak adanya sertifikasi keahlian dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi sebagai ahli psikolog yang menangani korban, hingga hasil visum dari rumah sakit yang disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.
“Terhadap fakta persidangan tadi, juga kaganya berdasarkan BAP keyerangan korban ditunukkan sebuah video porno. Itu tidak terungkap dalam fakta persidangan. Adanya sperma yang dikeluarkan itu tidak ada dalam pembuktian. Dan hask bidum nuga mrngatakab itu tidak ada,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa juga mengungkit kembali soal upaya perdamaian, dimana kala itu jelang pra peradilan, disebut-sebut ada angka atau nominal yang muncul dari perkara tersebut, jumlahnya bukan main. Dari Rp 250 juta hingga Rp 1 Milliar, demi perdamaian.
“Upaya perdamaian. Terungkap, menjelang persidangan pra peradilan waktu itu, yang timbul angka dari Rp 250 sampai ke Rp 1 Milliar. Sehingga kami dengan tegas mengawal secara objektif,” bebernya.
Dia pun berharap jika kliennya memang tak terbukti melakukan hak yang didakwakan. Agar disesuaikan sebagaimana hukum yang berlaku.(*)