• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, September 11, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa Sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Admin 1 by Admin 1
22/03/2025
in Headline
0
Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa Sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Helen Dian Krisnawati dan Diding menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

READ ALSO

Kerugian Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Capai Rp2,5 Miliar

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Kerinci

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU yang sama dalam dakwaan subsider, serta Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dalam dakwaan lebih subsider.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meli Anggaraini Siregar menyampaikan bahwa kedua terdakwa merupakan pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula ketika Diding menawarkan pekerjaan kepada Arifani alias Ari Ambok untuk menjual sabu dan ekstasi melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Ari Ambok bertanya tentang kepemilikan barang tersebut.

“Barangnya siapa, Bang?” tanya Ari Ambok.

Diding pun menjawab bahwa narkotika itu milik Helen.

“Barangnya dari Helen,” ujar Diding.

Ari Ambok kemudian bertanya tentang keamanan transaksi tersebut.

“Aman nggak?” tanyanya.

Diding pun meyakinkan, “Kalau untuk luar kota, Insyaallah aman,” ungkapnya, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan JPU.

Saat percakapan berlangsung, Diding menggunakan fitur loudspeaker agar Helen bisa mendengar.

“Kemudian saksi Diding bertanya pada terdakwa, ‘Jadi gimana?’ Saat itu, Helen nyeletuk, ‘Pokoknya kalau mau kerja, urusannya sama Diding lah. Aman itu, nanti kalau ada masalah, saya yang urus.’ Lalu Diding berkata pada Ari Ambok, ‘Ini Cici (Helen, red) nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo.’ Namun, terdakwa menjawab, ‘Nggak bisa kalau 20 kilo.’ Diding kemudian menawar, ‘Kalau 10 kilo lah?’ Tetapi terdakwa tetap menolak, ‘Belum bisa lah, Bang. Kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa,’” demikian tertuang dalam dakwaan JPU.

Percakapan mengenai transaksi narkotika itu berlanjut. Saat itu, Diding meminta terdakwa menjual 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.

“Ya sudah, 4 atau 5 kilo,” jawab terdakwa.

Kesepakatan pun terjadi, dengan harga per kilogram sabu sebesar Rp450 juta dan per butir ekstasi Rp160 ribu. Setelah itu, Diding bertanya kepada Helen mengenai waktu pelaksanaan transaksi.

“Kapan barang mau diturunkan?” tanya Diding.

Helen pun menjawab, “Kamu pulang dulu, nanti ditelepon.”

Keesokan harinya, Helen menghubungi Diding untuk memberitahukan bahwa penyerahan sabu dan ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menyuruh Diding untuk menunggu seseorang yang akan mengantarkan barang tersebut di atas jembatan Pulau Pandan.

Tak lama kemudian, anak buah Helen yang bernama Tono datang. Diding ternyata mengenali orang suruhan Helen tersebut.

Tono menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi yang dibungkus plastik kresek hitam. Setelah menerima barang itu, Diding menyimpannya di semak-semak berjarak 200 meter dari jembatan tempat penyerahan. Ia kemudian menelepon terdakwa untuk memberi tahu bahwa barang sudah tersedia.

“Barang sudah ada, ambil lah,” ujar Diding.

Terdakwa pun bertanya lokasi pengambilannya.

“Di Jembatan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” jawab Diding, sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi Diding untuk memberikan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil barang tersebut.

Orang tersebut disebut menggunakan sepeda motor NMax warna merah dan mengenakan jaket hitam. Sekira pukul 21.00 WIB, orang suruhan terdakwa tiba di jembatan Pulau Pandan. Diding memastikan identitasnya, lalu menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi kepada orang tersebut.

Dalam transaksi ini, terdakwa, Diding, dan Helen telah sepakat bahwa harga sabu per kilogram adalah Rp450 juta dan harga per butir ekstasi Rp160 ribu. Meskipun seluruh narkotika belum terjual, terdakwa sudah dapat melakukan pembayaran kepada Diding.(*)

Tags: Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Related Posts

3 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Pintu Gerbang Tol Pijoan, 2 Orang Terluka
Headline

Kerugian Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Capai Rp2,5 Miliar

02/09/2025
3 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Pintu Gerbang Tol Pijoan, 2 Orang Terluka
Headline

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Kerinci

02/09/2025
Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi
Headline

Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi

28/08/2025
Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi
Headline

Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi

27/08/2025
Pekerja Tambang Ilegal Dompeng Asal Sarolangun, Tewas Tertimbun Didesa Langling.
Headline

Pekerja Tambang Ilegal Dompeng Asal Sarolangun, Tewas Tertimbun Didesa Langling.

26/08/2025
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Jambi Jadi Provinsi ke-6 Lengkapi Tim Tanggap Insiden Siber, Tegaskan Perkuat Ketahanan Digital Daerah
Headline

Wagub Sani Apresiasi Kesuksesan PKKMB Unja Raih 4 Rekor Muri

26/08/2025
Next Post
Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa Sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025

EDITOR'S PICK

Desa Sungai Dualap Laksanakan Penanaman Jagung Tahap II Dukung Ketahanan Pangan Nasional

21/07/2025
Dikerjakan Oleh CV. FRENTO. 4 Miliar Alokasi Dana Fiskal Untuk Pemeliharaan Jalan Kota Bangko. Ini Keterangan Lokasinya.

Dikerjakan Oleh CV. FRENTO. 4 Miliar Alokasi Dana Fiskal Untuk Pemeliharaan Jalan Kota Bangko. Ini Keterangan Lokasinya.

20/11/2024
Klinik UIN STS Jambi di Telanaipura Hangus Terbakar

Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Dorong Pemda Aktif Kembangkan Kawasan Transmigrasi

26/07/2025
Fungsi Pengawasan Internal Lemah, Jambi Masuk Kategori Rawan Korupsi

Gubernur Jambi Akui APIP di Provinsi Jambi Lemah

15/05/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi
  • Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat
  • Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK
  • PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In