SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/10).
Sidang kali ini mengagendakan lanjutan pemeriksaan saksi di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi.
Kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus tersebut, mencecar enam saksi dalam sidang lanjutan itu. Keenam saksi itu adalah Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer; Hariyanto dari PT KTN selaku buyer; Muhammad Zuharman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi; Nurhadi, pengurus KUD Karya Maju; Subroto, pengurus KUD Makarti; dan Slamet Hariyanto, pengurus KUD Manggar Jaya.
Roni Sianturi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Wendy, mencecar Zurahman selaku Kepala DPMPTSP soal Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit PT PAL yang diterbitkan pada tahun 2015, apakah sah atau tidak.
“Ada. IUP itu asli dan sah,” jawab Zurahman.
Kuasa hukum juga bertanya terkait kewajiban penjualan tandan buah segar (TBS) sawit kepada saksi Nurhadi selaku pengurus KUD Karya Maju.
“Bebas menjual kepada perusahaan mana. Karena PT BGR kurang menjanjikan, maka boleh menjual ke PT PAL,” ujar Nurhadi.
Nurhadi lalu dicecar soal kedekatan kelompok tani dengan perusahaan kelapa sawit.
“Sebagian ke PT PAL, sebab dapat keuntungan dari penjualan Ada juga yang dekat dengan perusahaan lain,” katanya.
Pertanyaan serupa dilontarkan kuasa hukum kepada saksi Slamet, pengurus KUD Manggar Jaya.
Slamet menjawab bahwa pihaknya pernah memasok TBS sawit ke PT PAL.
“Pernah. Kisaran 2017 sampai 2018 memasok ke PT PAL,” ujarnya.
Kesaksian Pembeli
Kuasa hukum melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.
Saat ditanya mengenai komunikasi dengan PT PAL, Erly menjawab dirinya berkomunikasi dengan Wendy.
“Sistemnya melalui ponsel. Deal penjualan, ada kontraknya. Setiap kontrak itu berbeda-beda,” katanya.
Erly menjelaskan bahwa kontrak tersebut sudah diserahkan kepada penyidik.
Kontrak itu kemudian diverifikasi secara langsung oleh Erly dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.
Berikutnya, kuasa hukum Wendy bertanya terkait adakah tunggakan pembayaran antara perusahaan Erly dengan PT PAL.
“Tidak ada tunggakan (pembayaran dari PT PAL ke perusahaan Erly),” jawab Erly.
Hal senada juga ditanyakan kuasa hukum Wendy kepada Hariyanto soal kontrak.
Hariyanto memastikan kontrak tersebut ada dan sudah diserahkan kepada penyidik.
“Ada kontraknya. Sudah diserahkan ke penyidik. Pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor,” ujarnya.
Sama seperti berkas kontrak Erly, berkas kontrak Hariyanto pun diverifikasi secara langsung oleh Hariyanto dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.
Soal tunggakan pembayaran yang ditanyakan kuasa hukum Wendy, Hariyanto menjawab, “Saat ini tidak ada tunggakan pembayaran dari PT PAL.”
IUP-P PT PAL Tidak Bodong
Kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menyatakan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit saat pengurusan tahun 2014-2015 tidaklah bodong.
Pernyataan kuasa hukum Wendy ini menyikapi berita di sebuah media yang menulis bahwa mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Nazman Effendi menyebut IUP-P tersebut bodong, dalam sidang, Kamis (2/10/2025).
Dalam sidang untuk terdakwa Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL) dan Rais Gunawan (Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI KC Palembang) pada Kamis pagi itu, Nazman yang merupakan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Muaro Jambi tahun 2014 berstatus saksi.
Selain Nazman, ada tujuh orang lain yang menjadi saksi, sau di antaranya Edi Irianto yang pada tahun 2014 adalah staf PT PAL.
Sementara saksi-saksi lainnya adalah Slamet Harianto, Taufik Hidayat, Harmini, Lalan Suherman, Suroso, Joko Sutarno.
Roni Sianturi, kuasa hukum Wendy, memastikan IUP-P kelapa sawit PT PA tidak bodong.
“Apa arti bodong itu? Palsu atau ilegal. Kalau palsu atau ilegal, tidak mungkin lolos pencairan kredit ke BNI,” katanya.
Dia menjelaskan, IUP-P saat itu terus berproses dalam hal kelengkapan berkas persyaratan.
“Ada berkas-berkas yang belum terpenuhi, dan itu terus berjalan untuk melengkapinya,” ujarnya.
Roni menyebut, dalam sidang pada Kamis sore untuk terdakwa Wendy, Nazman yang masih bersaksi kemudian menyatakan bahwa IUP-P itu bukan bodong.
“Akhirnya dia (Nazman) meralat soal kata bodong itu,” katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Nazman awalnya menyebut adanya usulan pembangunan pabrik di Kabupaten Muaro Jambi, tahun 2014.
“Ada usulan pengajuan pabrik, belum tahu tepatnya di mana,” ujarnya.
“Suratnya (pengajuan pabrik) di Maret 2014, terkait permohonan untuk mendapatkan IUP-P Kelapa Sawit PT PAL,” kata Nazman.
Nazman menjelaskan izin tersebut meliputi izin perkebunan budidaya serta pengelolaan hasil kebun.
“Namun, saat itu PT PAL harus kerjasama dengan koperasi atau perusahaan lain, sebab saat itu PT PAL tidak punya lahan,” katanya.
Nazman menerangkan, kerjasama itu sifatnya mutlak berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
“Sebab, syaratnya, perusahaan memiliki minimal 20 persen lahan. Kalau tidak, wajib bekerjasama dengan koperasi, masyarakat, dan kelompok tani, bahkan perorangan,” ujarnya. (*)