SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, mengaku meminjam Rp200 juta dari terdakwa Rudi Wage dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.
Pernyataan itu muncul saat Bukri bersaksi di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (25/2/2026), untuk empat terdakwa lain, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Bukri menjelaskan uang tersebut dipinjam untuk biaya sekolah anak-anaknya. Namun jaksa menyoroti kemudahan Rudi Wage, yang berperan sebagai broker, memberikan pinjaman dalam jumlah fantastis.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya hubungan “dekat” antara pejabat dan penyedia dalam pengadaan DAK SMK.
Dalam persidangan, Bukri mengungkap bahwa dirinya dipanggil ke rumah Varial Adhi Putra bersama Rudi Wage. Varial tetap meminta Rudi Wage ditunjuk sebagai penyedia barang meski sebelumnya bermasalah dalam pengadaan.
“Pak Kadis bilang biar saya yang tanggung jawab,” ujarnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur pengadaan dan integritas pejabat dalam mengelola anggaran publik.
Selain itu, sejumlah anggaran DAK sempat disimpan di Tabungan Tapera, bukan langsung digunakan untuk pengadaan sekolah. Jaksa menilai langkah ini menunjukkan praktik manipulasi administrasi untuk menutupi aliran dana.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman berperan sebagai broker, Endah Susanti selalu Direktur PT TDI (kontraktor), dan Wawan Setiawan, pemilik PT ILP (subkontraktor)
Kasus ini bermula pada 2022 dengan pagu anggaran Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi. Jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut jaksa hanya menjadi kedok administratif, menimbulkan kecurigaan sistemik dalam pengadaan publik.
Pernyataan Bukri menjadi sorotan utama karena mengungkap pola pinjam-meminjam uang antar pejabat dan broker yang berpotensi menutup aliran dana tidak sah, sekaligus mempertegas risiko kebocoran anggaran negara dalam skala besar.
































