SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sidang putusan sela, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi mantan Direktur Umum Bank Jambi Yunsak El Halcon, Selasa (3/10/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ronald Safroni didampingi dua Hakim anggota. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan.
“Eksepsi yang disampaikan sudah masuk ke dalam pokok perkara, terdakwa yang merasa korban sudah masuk dalam pokok perkara,” katanya.
“Terdakwa yang merasa menjadi korban tidak bisa disebut eksepsi, tidak masuk dalam keberatan atas dakwaan penuntut umum, itu lebih tepat masuk dalam pembelaan atau pledoi,” ungkapnya.
Selain itu, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa penyidik Kejati Jambi sudah menemukan adanya kerugian negara dan telah dihitung.
“Dakwaan telah disusun dengan cermat oleh penuntut umum, menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon,” katanya.
Pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi.
Tim Redaksi