SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Dua kurir narkotika jenis sabu di kawasan perkantoran Bupati Sarolangun berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Kedua kurir tersebut yaitu, AD (30) dan AS (21) warga RT 01 Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun yang diamankan pada Minggu (12/11/2023) kemarin.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di Kabupaten Sarolangun.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap AKBP Imam Rachman, Senin (13/11/2023).

Selain menangkap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 1 kilogram sabu-sabu yang dikemas dengan teh china merk Guanyinwang.

”Barang bukti 1 kilogram berhasil kami amankan,” lanjutnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah di amankan di Mapolres Sarolangun.

”Kedua pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.