SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang sopir travel asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap di Jalan Mpu Gandring, Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi lantaran melecehkan anak dibawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob bersama Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku bernama Suhardimansyah (43) warga Suka Karya, Kecamatan Sukaramai, Kabupaten Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira melalui Panit Resmob Iptu June Sianipar mengatakan, pihaknya hanya memback up Tim PPA Polda Sumatera Selatan (Sumsel) guna melakukan penangkapan terhadap sopir travel yang akan masuk ke Kota Jambi.

“Iya, kita hanya back up. Karena laporan polisi di PPA Polda Sumatera Selatan,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).

Saat itu, Tim PPA Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berkoordinasi dengan tim Polda Jambi. Karena sopir travel itu akan melintas ke Kota Jambi, dan langsung melakukan penangkapan.

“Sopir travel atau pelaku ditangkap saat sedang membawa mobil. Saat ini, sopir travel telah diamankan dan diserahkan ke Tim PPA Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.