SEKATOJAMBI.COM – Warga Perumahan Aurduri di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi bersama warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi semakin kompak menolak stockpile batubara di wilayah Aur Kenali.

Penolakan semakin kencang disuarakan warga, yang tidak ingin adanya stockpile batubara dekat kawasan pemukiman.

Warga mendapatkan angin segar dengan langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi yang menyurati Gubernur Jambi, yang berisi permohonan peninjauan kembali perizinan pembangunan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS).

Dalam surat bernomor PU..07.04/2651/VI.1-DPUPR 2023 tertanggal 27 Nopember 2023 itu disampaikan dua poin.

Pertama, berdasarkan Perda Provinsi Jambi No 7 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2042, pada peta rencana pola ruang RTRW Provinsi Jambi lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS berada dalam kawasan pertanian.

Dalam pasal 79 terkait indikasi arahan zonasi untuk kawasan pertanian disebutkan:

– Kegiatan yang dibolehkan meliputi perkebunan, pemanfaatan ruang untuk pemukiman petani dengan kepadatan rendah, serta pembangunan dan pengembangan sarana yang mendukung kegiatan pertanian.

– Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi, kegiatan pembangkit tenaga listrik, industri, pemukiman, pariwisata, dan budaya perikanan air tawar.

Sedang poin kedua berbunyi, berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi, lokasi areal Land Clearing yang dilakukan oleh PT SAS sebagian berada dalam kawasan pemukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai.

Berkaitan dengan hal di atas, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum akibat ketidaksesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan stockpile batubara, mohon dilakukan peninjauan kembali terhadap perizinan yang sudah diterbitkan oleh Pemprov Jambi.

Surat yang ditandatangani Pj Wali Kota tersebut ditembuskan kepada Mendagri, Menteri LHK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, serta ke Menteri Investasi Koordinasi Penanaman Modal RI.

Sementara itu Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih engggan mengomentari mengenai polemik stockpile batubara.

Ia juga tak mau mengomentari surat yang dilayangkan ke gubernur. Namun ia mengatakan tetap berpegang pada aturan yang berlaku

“Harus sesuai aturan” tegas Pj Wali Kota Jambi usai peletakan batu pertama pembangunan IPA Aurduri 4, Jumat (1/12).

Sementara itu, kekhawatiran mengenai dampak stockpile batubara juga disampaikan Dirut Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara.

Kekhawatirannya tersebut sangat beralasan karena lokasi rencana stockpike milik PT SAS berbatasan langsung dengan intake PDAM Tirta Mayang.

Dikhawatirkan dengan adanya stockpile batubara akan mempengaruhi kualitas air yang diproduksi PDAM Tirta Mayang.

Dia mengatakan sumber bahan baku semua instalasi pengolahan air di Kota Jambi satu-satunya dari Sungai Batanghari. Air sungai disedot menggunakan intake, lalu disalurkan ke pusat pengolahan.

Dengan adanya stockpile batubara yang persis berdampingan dengan intake nanti, Dwike khawatir berdampak terhadap kualitas air baku yang diambil dan dialirkan ke IPA Aurduri. Kualitasnya akan jelek, sehingga hasilnya berdampak pada air yang dihasilkan.

“Izin Ibu Penjabat Wali Kota, kami ingin menyampaikan kekhawatiran, Sungai Batanghari itu satu-satunya sumber air baku bagi PDAM,” ungkap Dwike di hadapan Pj Wali Kota Jambi ketika peletakan batu pembangunan IPA Aurduri.

“Tidak ada lagi yang lain. Kita cuma punya satu, dan satu-satunya,” ujar Dwike menambahkan.

Dwike menyebut, masalah tempat penyimpanan sementara di dekat intake PDAM Tirta Mayang itu harus dipikirkan bersama-sama.

“Tentunya harus dikaji dengan ketentuan yang berlaku, apakah dampaknya tidak mengganggu atau berakibat buruk bagi kepentingan yang lebih luas,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, Abdullah turut angkat bicara mengenai persoalan ini.

Ia menyebutkan, pembangunan stockpile dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) PT SAS itu dapat mencemari udara dan air di sekitar Kota Jambi.

Khususnya akan berdampak pada kualitas hidup bagi masyarakat yang pemukimannya berdekatan pada lokasi tersebut, khususnya masyarakat Kota Jambi, umumnya juga masyarakat yang berada disepanjang sungai dan seberang.

“Debu batubara sangat berbahaya, tergolong dalam debu fibrogenik, paparan debu batu bara yang dalam jangka lama dapat manganggu fungsi kerja dari paru-paru,” kata Abdullah.

Dia mengatakan dampak pencemaran dari keberadaan stockpile ini tidak dalam waktu yang sebentar, tapi dalam jangka waktu yang panjang.

“Bisa kita bayangkan acaman yang serius dari stockpile ini yang akan mengancam kesehatan anak-anak yang membutuhkan lingkungan yang bersih dan sehat sebagai tempat mereka tumbuh besar dan berinteraksi,” ungkapnya.

Selain itu, data yang didapat pihaknya dari Direktorat Jenderal Perhubungan laut Direktorat Kepelabuhan bahwa PT SAS mengantongi izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dengan bidang usaha pertanian, bukan untuk pertambangan.

“Jika terwujud, pembangunan stockpile dan pelabuhan batubara ini sangat-sangat merugikan masyarakat dari segala aspek, aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek jaminan kesehatan dan lingkungan yang bersih yang seharusnya di lindungi oleh negara,” pungkasnya.