SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika pada Jumat (18/08/2023) lalu.

Pelaku tersebut bernama Beni (33), warga Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Satu orang pelaku lainnya adalah perempuan bernama Lola (20) merupakan warga Pinggir Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi di salah satu penginapan di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, ada transaksi narkotika.

Tim lantas mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci lantas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan, dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan sekira pukul 15.30 WIB, setelah dilakukan penggerebekan,” katanya, Selasa (22/08/2023).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan barang bukti yang ditemukan didalam lemari pakaian berupa 70 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 35,91 gram, serta 1 paket diduga ganja seberat 40,98 gram.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, pirek kaca, dan kertas papir.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.

Keduanya mengakui sudah 2 hari menginap.

“Kedua pelaku mengaku sudah dua hari menginap di penginapan tersebut,” kata Jeki.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.