SEKATOJAMBI.COM – Tak terasa Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pemilihan Umum diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pada hari pemungutan suara, Pemilih akan mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diberikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menerima surat suara, seperti jika surat suara rusak atau telah tercoblos. Lalu bagaimana jika surat suara rusak? apakah boleh diganti dengan surat yang baru?
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila ketika Pemilih membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, maka pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. keliru dalam mencoblos surat suara.
(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi Pemilih yang mendapat surat suara yang rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat suara cadangan. Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
Tim Redaksi