SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengumumkan perubahan dalam struktur pajak daerah, Rabu (17/1/2024).

Salah satu pajak daerah yaitu pajak hiburan kini berubah menjadi PBJT (Pajak Barang Jasa dan Tarif) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Hal ini didasarkan oleh ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam perubahan tersebut, terdapat penyesuaian tarif pada beberapa sektor hiburan.

Seperti tontonan film atau bioskop, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, panti pijat, dan pijat refleksi kini dikenakan tarif sebesar 10%.

Sementara itu, sektor-sektor seperti diskotek, karaoke eksekutif, kelab malam, bar/pub, dan mandi uap/spa serta karaoke keluarga akan mengalami peningkatan tarif sebesar 40%.

Nella Ervina menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengakomodasi dinamika industri hiburan di Kota Jambi.