SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang pria bernama Adittia (23) di Muaro Jambi, tega melancarkan aksi penganiayaan dan pembegalan terhadap kekasihnya sendiri.
Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini beraksi di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga merampas sepeda motor dan handphone milik korban. Korban pembegalan ini berinisial NC dan masih berstatus gadis ABG yang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama menyebutkan, pelaku melakukan aksinya ini karena sakit hati dengan perkataan korban.
“Gara-gara sakit hati karena perkataan korban diduga menyerang harga diri pelaku,” katanya.
AKP Hanafi menyebutkan, pelaku bersama korban diketahui baru pertama kali bertemu. Setelah sebelumnya intens berkomunikasi lewat handphone.
“Sebelum putus cinta, pelaku mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban,” ujarnya.
AKP Hanafi menyampaikan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban. “Pelaku sebelumnya sempat menjalani hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. “Pelaku terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.