Sehubungan dengan perihal tersebut diatas tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan barang/jasa untuk mencegah indikasi pengaturan dalam proses pengadaan tidak tercapai. Hal tersebut disebabkan:

a. PPK belum optimal dan melanggar ketentuan pengadaa baran dan jasa

b. Pokja Pemilihan Biro PBJ belum cermat dalam mengevaluasi penawaran dari peserta

lelang yang memasukkan harga penawaran yang hampir sama.

Analisa & Kesimpulan  Sekjen LSM Mappan :

Bahwa ada indikasi Dugan Monopoli yang terindikasi Korupsi dan Gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Pihak penyedia jasa dengan memberikan sejumlah uang, sehingga PPK berkenan memberikan bocoran terkait nilai HPS dan RAB untuk memenangkan salah satu kontraktor,  dan hal yang sangat tidak mungkin jikalau ada kesamaan beberapa item tanpa adanya bocoran dari beberapa oknum pejabat dilingkup pemerintah provinsi Jambi.