SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa narkotika jaringan Helen, Arifani alias Ari Ambok dituntut dengan hukuman ringan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Ari Ambok dituntut oleh jaksa pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis pekan lalu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengungkapkan pertimbangan keringanan tuntutan tersebut karena terdakwa mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC).
“Kemudian wakil ketua LPSK memberikan kesaksian dan menyurati kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan keringan,” katanya, Senin (21/4/2025).
Noly mengatakan berkat kesaksian Ari Ambok sebagai JC, terungkap kasus lebih besar yang menyeret Helen Dian Krisnawati dan Diding.
Ari Ambok mengaku bahwa Diding adalah orang yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012. Dimana barang haram yang dijualnya diambil dari Helen dan Diding.
Awalnya Ari Ambo ditargetkan untuk menjual 20 kilogram narkotika. Namun, dirinya hanya menyanggupi 4 kilogram saja.
Tim Redaksi