Sekatojambi.com (Kota Jambi) Diduga Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan Karpet merah dalam pemberian Surat Izin Penggunaan Jalan kepada PT.BBMM.

Pasalnya dalam SIPJ yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Batang Hari diketahui bahwa PT.BBMM mengajukan permohan penggunaan jalan pada tanggal 14 April 2025 kapada Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari.

Berikutnya pada tanggal 17 April 2025 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari mengeluarkan surat Rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ruas koto Boyo.

Diwaktu yang bersamaan pada tanggal 17 April 2025 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga mengeluarkan Surat Izin Penggunaan Jalan yang ditanda tangani oleh kepala dinas.

Menanggapi hal tersebut Dedi Widarti Ketua Umum DPP LSM Mappan turut mengkritisi, Dedi menduga bahwa ada sesuatu yang janggal dalam SIPJ yang dikeluarkan PTSP.

Dalam waktu 4 hari itu bisa keluar, yang lebih aneh di waktu satu hari mungkin hanya berselang beberapa jam Dinas Perhubungan keluarkan Rekomendasi penggunaan jalan, disusul dinas PTSP langsung keluarkan SIPJ, dan malam itu PT.BBMM Langsung Houling.

Ini birokrasi yang luar biasa cepat dan ekspres. Tutup Dedi

Penulis : Novalino | Editor : Ismail