SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku Ilegal Drilling.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada saat konfrensi pers pada hari Selasa 22 April 2025 di Gedung B Polda Jambi.

“Team berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada hari Sabtu, 19 April 2025,” ujarnya Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

“Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut, hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin, Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” ujar Wadir Reskrimsus lagi.

Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam Tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(Sekatojambi.com/Novalino)