SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim gabungan Operasi Antik Polda Jambi menggerebek 1 unit rumah diduga basecamp penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di RT 24 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Penggerebekan kali ini, dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan bersama Kasubdit I Kompol Yudha Lesmana dan Kasubdit III AKBP Nurbani.
Selasa (21/5/2024), petugas tiba mendatangi rumah yang diduga Basecamp tersebut sudah dalam kondisi kosong, namun setelah dilakukan penggeledahan dan dibantu anjing pendeteksi narkoba, petugas menemukan jarum suntik, klip bekas diduga serta korek api.
Sebagai upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, tim gabungan menghancurkan dan membakar basecamp ini.
Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan menyebutkan bahwa kedatangan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya rumah yang diduga Basecamp tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kita datangi lokasi yang merupakan tempat peredaran narkoba, dan kita temukan adanya alat-alat beberapa peralatan narkoba,” sebutnya.
“Selanjutnya, basecamp ini kita hancurkan serta kita bakar yang dibantu masyarakat sekitar yang bertujuan agar tidak digunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” sambungnya.
Tidak hanya itu saja, Wadir Resnarkoba Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk saling pro aktif bilamana ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi untuk segera melaporkan ke Polda Jambi.
“Kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.