SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian di kawasan Simpang Empat Citra Raya City (CRC), Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku berinisial MFA (38), warga Mendalo Indah, ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB di wilayah Kabupaten Sarolangun setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan penusukan terhadap korban.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, HGU (35), seorang sopir asal Kota Jambi, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan secara bersama-sama di tengah jalan usai dikejar pelaku dan rekannya. Korban mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam saat berusaha melawan menggunakan kayu yang ada di lokasi kejadian.
Aksi pelaku disebut dilatarbelakangi dendam kepada korban yang sebelumnya terlibat permasalahan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Muaro Jambi dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Setelah melakukan analisa dan koordinasi dengan Polres Sarolangun, pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya. Kini pelaku kami bawa ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hanafi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Satreskrim Polres Muaro Jambi masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat agar mempercayakan penyelesaian persoalan kepada penegak hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.


























