SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu di wilayah pesisir perairan Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (19/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB bahwa akan dilakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di wilayah pesisir Sungai Batanghari tersebut.
Mendapati laporan tersebut, tim bergerak melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Agya warna hitam Nopol BH 1546 HT yang dicurigai.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 4 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti 1 karung berukuran besar warna putih berisi sisik trenggiling dengan berat ± 29 Kg dan 1 kantong plastik besar berisi kayu garu dengan berat ± 2 Kg.
Adapun keempat pelaku yakni Pahrizal bin Zuhdi, Hidayat bin Hamzah, Mujahidin bin Zainal Abidin, dan Ahmad bin Ahmad Ritaudin beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, Dan/atau Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c.
Pihak aparat kepolisian telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna meminta keterangan ahli. Saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Tim Redaksi