Sekatojambi.ComMerangin_Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang sempat membuat heboh warga Pemenang Barat Kabupaten Merangin, Senin (27/03/23).

Dari informasi yang di himpun, pelaku pencurian dengan nama Zalpandri (38) Warga Pancuran Tebat RT 07 RW 00 Kecamatan Pemenang Barat Kabupaten Merangin, dalam kasus ini pelaku dapat dikenakan Pasal 363 Kasus Pencurian Sebagaimana telah di atur dalam KUHPidana.

Berawal dari informasi Kanit Reskrim Polsek Pamenang, bahwa pelaku atas nama Zalpandri yang melakukan aksi pencurian bongkar toko dan bongkar rumah warga saat si pemilik rumah berada di luar.

Tak menunggu lama, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama Tim Reskrim Polsek Pamenang langsung menuju ke lokasi Desa Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, Minggu (26/03/23) sekitar pukul 02:30 Wib.

Sesampainya dilokasi, Tim Opsnal Polres Merangin bersama Tim Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku yang telah di targetkan, Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Polres Merangin sedang bersembunyi di balik tempat tidur dan akhirnya tim membawa Pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.

Dalam hal ini Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Lumbriyan Hayudi Putra S.I.K, M.H membenarkan bahwa pelaku sudah di amankan dan sedang dalam proses penyidikan.

“Pelaku sudah di amankan dan sedang dalam proses penyelidikan, dalam penyelidikan awal pelaku mengakui perbuatannya, pelaku di amankan dengan barang bukti (BB) berupa satu unit hp yang di duga hasil curian.”Jelas kasat.