SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah PT Timah Tbk.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bahwa penyidik telah menggeledah sejumlah kantor dan rumah tinggal saksi dalam kasus rasuah tersebut pada Rabu (6/12/2023) kemarin.
“Telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022,” kata Ketut Sumedana Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan hasil penggeledahan, Ketut mengatakan, penyidik menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, kepingan emas, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” katanya.
Barang yang disita dengan besaran nilai sebagai berikut :
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Jika dirupiahkan dengan harga emas logam mulia hari dengan Rp 1.116.000 per gram, maka jumlahnya Rp 1.185.192.0
2. Uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300.
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Tim Redaksi