• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, September 11, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Polwan Polda Jambi Laksanakan Anjangsana dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Tahun 2025

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Beri Dukungan Moril Personel Terdampak Unjuk Rasa

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Peringati Hari Polwan ke-77, Polres Merangin Laksanakan Bakti Sosial di Kota Bangko

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Pemprov Jambi Dapat 6.610 Alokasi PPPK Paruh Waktu dari BKN, Segini Kuota Prioritas

    Pemprov Jambi Dapat 6.610 Alokasi PPPK Paruh Waktu dari BKN, Segini Kuota Prioritas

    Simpan Sabu, Oknum Pejabat di Tanjabbar Diciduk Polisi

    Kasus Pencabulan Anak di Tebo: Pelaku Ditangkap Setelah Buron ke Payakumbuh

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Polwan Polda Jambi Laksanakan Anjangsana dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Tahun 2025

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Beri Dukungan Moril Personel Terdampak Unjuk Rasa

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Peringati Hari Polwan ke-77, Polres Merangin Laksanakan Bakti Sosial di Kota Bangko

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Pemprov Jambi Dapat 6.610 Alokasi PPPK Paruh Waktu dari BKN, Segini Kuota Prioritas

    Pemprov Jambi Dapat 6.610 Alokasi PPPK Paruh Waktu dari BKN, Segini Kuota Prioritas

    Simpan Sabu, Oknum Pejabat di Tanjabbar Diciduk Polisi

    Kasus Pencabulan Anak di Tebo: Pelaku Ditangkap Setelah Buron ke Payakumbuh

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan Demi Kekayaan SDA

Admin 1 by Admin 1
20/03/2024
in Berita
0
Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan Demi Kekayaan SDA
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, KALIMANTAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus konsisten melakukan Operasi Penindakan Kayu Ilegal untuk hentikan Illegal logging, perusakan hutan, serta Kerugian Negara. Pada tanggal 2 sampai 8 Maret 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR dan Kapal KM PRATIWI RAYA dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Atas informasi ini, Tim Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

READ ALSO

Akibat Kebakaran, SMPN 20 Kota Jambi Gelar Belajar Online, Para Siswa Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Muaro Jambi Bersama Forkopimda dan Lapas Perempuan Tanam Bibit Kelapa Serentak

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan penyergapan dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR. Kemudian kembali pada tanggal 7 Maret 2024, diamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM PRATIWI RAYA.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 Kontainer berisi Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ke 7 (tujuh) Kontainer lainnya berisi Kayu Olahan Gergajian Bandsaw dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya. Saat ini Barang Bukti berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayu SKSHH palsu tersebut telah diamankan di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya.

Menindaklanjuti penindakan dugaan kayu illegal asal Kalimantan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan hari ini sangat penting untuk penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kita harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi. Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut. Jaringan kejahatan kayu ilegal ini harus dibongkar. Mereka ini mengambil keuntungan dengan merusak hutan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan Masyarakat,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan media di Surabaya (19/3/2024).

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Rasio Sani menambahkan tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera, saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang”, tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen SKSHH palsu dan SKSHH terbang untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

Hasil analisis SIPUHH yang kami lakukan bahwa SKSHH palsu tersebut berasal/diterbitkan dari Industri Primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL yang berada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Modusnya menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Sustyo menambahkan bahwa pihaknya punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa. “Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tambah Sustyo.

Rasio Sani menambahkan bahwa sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya, ucap Rasio.

Pada kasus kayu ilegal sebelumnya, Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik Gakkum LHK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap 59 kontainer kayu ilegal yang yang berasal dari Nabire Papua yang diangkut dengan menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap (P-21) dan telah mendapatkan vonis hakim PN
Surabaya, sebagai berikut:

1. Terdakwa I CV AM divonis dengan pidana denda Rp 10 milyar dan penutupan perusahaan CV AM, Terdakwa II pengurus CV AM (Sdr. Amir) divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp. 10 milyar, subsider 3 bulan pidana kurungan.
2. Terdakwa I CV GF divonis dengan pidana denda Rp. 12 milyar, Terdakwa II pengurus CV GF (Sdri. Mei Lani Morin) divonis 9 tahun pidana penjara, subsider 6 bulan pidana kurungan.
3. Terdakwa I PT GMP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT GMP, Terdakwa II pengurus PT GMP (Sdr. Deni Sipandan) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
4. Terdakwa I CV WS divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV WS, Terdakwa II pengurus CV WS (Sdr. Peles Y.S Makai, S.AB) divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp. 7 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
5. Terdakwa I PT EDP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT EDP, Terdakwa II pengurus PT EDP (Sdr. Sri Genyo) divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.

“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya dan putusan PN Surabaya tersebut. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Rasio.

Sejauh ini, KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Tags: #Kayu ilegal55 kontainerKalimantanSumber daya alam

Related Posts

Akibat Kebakaran, SMPN 20 Kota Jambi Gelar Belajar Online, Para Siswa Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran
Berita

Akibat Kebakaran, SMPN 20 Kota Jambi Gelar Belajar Online, Para Siswa Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran

11/09/2025
Simpan Sabu, Oknum Pejabat di Tanjabbar Diciduk Polisi
Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Muaro Jambi Bersama Forkopimda dan Lapas Perempuan Tanam Bibit Kelapa Serentak

11/09/2025
Berita

Gubernur Al Haris Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2025

10/09/2025
Berita

Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional Lingkup Pemprov Jambi

10/09/2025
Pemkab Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Begini Pesan Wabup
Berita

Pemkab Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Begini Pesan Wabup

10/09/2025
Si Jago Merah Lahap SMPN 20 Kota Jambi, Wawako Diza Langsung Tinjau Lokasi
Berita

Si Jago Merah Lahap SMPN 20 Kota Jambi, Wawako Diza Langsung Tinjau Lokasi

10/09/2025
Next Post
Tingkatkan Peduli Sesama, Kapolsek Nipah Panjang Berbagi Takjil

Tingkatkan Peduli Sesama, Kapolsek Nipah Panjang Berbagi Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025

EDITOR'S PICK

Berikut Beberapa Syarat Mengajukan Permohonan Pindah TPS

Berikut Beberapa Syarat Mengajukan Permohonan Pindah TPS

04/01/2024

Here Are 6 Top Brands And Designers To Look Out For The Next Year

21/05/2025
Soal Jalan Nasional di Jambi Dilalui Angkutan Batu Bara, Komisi V DPR RI: Gubernur Jambi Itu Penguasa Wilayah

Soal Jalan Nasional di Jambi Dilalui Angkutan Batu Bara, Komisi V DPR RI: Gubernur Jambi Itu Penguasa Wilayah

29/03/2023
Merasa Diintimidasi, Beredar Nama Warga yang Menolak Stockpile Batubara Dicatat Polisi, Ini Penjelasan Polda Jambi

Merasa Diintimidasi, Beredar Nama Warga yang Menolak Stockpile Batubara Dicatat Polisi, Ini Penjelasan Polda Jambi

27/11/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Polwan Polda Jambi Laksanakan Anjangsana dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Tahun 2025
  • Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Beri Dukungan Moril Personel Terdampak Unjuk Rasa
  • Peringati Hari Polwan ke-77, Polres Merangin Laksanakan Bakti Sosial di Kota Bangko
  • Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In