• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Juni 12, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Legok, 2 Orang Diamankan

    Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

    Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Pemkab Muaro Jambi Pastikan Pembangunan Jalan 1.366 Meter di Talang Duku Sesuai Standar

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Bupati Tanjab Barat Tinjau Kondisi Rumah Penerimaan Bantuan Bedah Rumah di Bram Itam

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Diduga Korsleting Listrik, Kamar Milik Warga Sekernan Terbakar

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    1 Rumah di Kenali Asam Atas Hangus Terbakar

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Legok, 2 Orang Diamankan

    Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

    Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Pemkab Muaro Jambi Pastikan Pembangunan Jalan 1.366 Meter di Talang Duku Sesuai Standar

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Bupati Tanjab Barat Tinjau Kondisi Rumah Penerimaan Bantuan Bedah Rumah di Bram Itam

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    Diduga Korsleting Listrik, Kamar Milik Warga Sekernan Terbakar

    Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah

    1 Rumah di Kenali Asam Atas Hangus Terbakar

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan Demi Kekayaan SDA

Admin 1 by Admin 1
20/03/2024
in Berita
0
Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan Demi Kekayaan SDA
0
SHARES
2
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, KALIMANTAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus konsisten melakukan Operasi Penindakan Kayu Ilegal untuk hentikan Illegal logging, perusakan hutan, serta Kerugian Negara. Pada tanggal 2 sampai 8 Maret 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR dan Kapal KM PRATIWI RAYA dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Atas informasi ini, Tim Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

READ ALSO

Bunda PAUD Kota Jambi Ajak Gencarkan Sosialisasi Wajib PAUD

Gubernur Al Haris Apresiasi Ponpes Thoriqul Jannah Al-Firdaus yang Gratis untuk Umat

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan penyergapan dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR. Kemudian kembali pada tanggal 7 Maret 2024, diamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM PRATIWI RAYA.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 Kontainer berisi Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ke 7 (tujuh) Kontainer lainnya berisi Kayu Olahan Gergajian Bandsaw dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya. Saat ini Barang Bukti berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayu SKSHH palsu tersebut telah diamankan di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya.

Menindaklanjuti penindakan dugaan kayu illegal asal Kalimantan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan hari ini sangat penting untuk penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kita harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi. Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut. Jaringan kejahatan kayu ilegal ini harus dibongkar. Mereka ini mengambil keuntungan dengan merusak hutan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan Masyarakat,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan media di Surabaya (19/3/2024).

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Rasio Sani menambahkan tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera, saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang”, tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen SKSHH palsu dan SKSHH terbang untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

Hasil analisis SIPUHH yang kami lakukan bahwa SKSHH palsu tersebut berasal/diterbitkan dari Industri Primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL yang berada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Modusnya menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Sustyo menambahkan bahwa pihaknya punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa. “Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tambah Sustyo.

Rasio Sani menambahkan bahwa sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya, ucap Rasio.

Pada kasus kayu ilegal sebelumnya, Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik Gakkum LHK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap 59 kontainer kayu ilegal yang yang berasal dari Nabire Papua yang diangkut dengan menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap (P-21) dan telah mendapatkan vonis hakim PN
Surabaya, sebagai berikut:

1. Terdakwa I CV AM divonis dengan pidana denda Rp 10 milyar dan penutupan perusahaan CV AM, Terdakwa II pengurus CV AM (Sdr. Amir) divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp. 10 milyar, subsider 3 bulan pidana kurungan.
2. Terdakwa I CV GF divonis dengan pidana denda Rp. 12 milyar, Terdakwa II pengurus CV GF (Sdri. Mei Lani Morin) divonis 9 tahun pidana penjara, subsider 6 bulan pidana kurungan.
3. Terdakwa I PT GMP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT GMP, Terdakwa II pengurus PT GMP (Sdr. Deni Sipandan) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
4. Terdakwa I CV WS divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV WS, Terdakwa II pengurus CV WS (Sdr. Peles Y.S Makai, S.AB) divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp. 7 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
5. Terdakwa I PT EDP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT EDP, Terdakwa II pengurus PT EDP (Sdr. Sri Genyo) divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.

“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya dan putusan PN Surabaya tersebut. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Rasio.

Sejauh ini, KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Tags: #Kayu ilegal55 kontainerKalimantanSumber daya alam

Related Posts

Disdik Provinsi Jambi Ikut Berbagi Sarapan Gratis Rabu Berkah
Berita

Bunda PAUD Kota Jambi Ajak Gencarkan Sosialisasi Wajib PAUD

11/06/2026
Wawako Jambi Resmikan Layanan Cathlab di RSUD H. Abdul Manap
Berita

Gubernur Al Haris Apresiasi Ponpes Thoriqul Jannah Al-Firdaus yang Gratis untuk Umat

06/06/2026
Wawako Jambi Resmikan Layanan Cathlab di RSUD H. Abdul Manap
Berita

Hibah untuk Instansi Vertikal Tak Langgar Aturan, Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukumnya

06/06/2026
Peringati Hari Pancasila, Wabup Katamso Ajak Masyarakat Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Berita

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif dan Dorong Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan

02/06/2026
Resto Pisau Dapur Resmi Dibuka Dengan Tampilan Menu Berbeda
Berita

Pemprov Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KODAM Provinsi Jambi

23/05/2026
Berita

Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Temingkig

20/05/2026
Next Post
Tingkatkan Peduli Sesama, Kapolsek Nipah Panjang Berbagi Takjil

Tingkatkan Peduli Sesama, Kapolsek Nipah Panjang Berbagi Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

LAM Kota Jambi Akan Ambil Tindakan Terkait Aksi Kontroversial Sejumlah Laki-laki yang Berjoget Tak Pantas

LAM Kota Jambi Akan Ambil Tindakan Terkait Aksi Kontroversial Sejumlah Laki-laki yang Berjoget Tak Pantas

11/09/2023
Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Pelarungan Bunga Peringati Hari Pahlawan ke-80

Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Pelarungan Bunga Peringati Hari Pahlawan ke-80

11/11/2025

PT Taspen Berikan Penghargaan Terbaik I Kepada Pemkab Merangin

26/06/2024
Diduga Ada Kelebihan Bayar Rp129 Juta pada Proyek Jalan di Rantau Badak

Diduga Ada Kelebihan Bayar Rp129 Juta pada Proyek Jalan di Rantau Badak

29/10/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Legok, 2 Orang Diamankan
  • Gubernur Jambi Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas
  • Bunda PAUD Kota Jambi Ajak Gencarkan Sosialisasi Wajib PAUD
  • Pemkab Muaro Jambi Pastikan Pembangunan Jalan 1.366 Meter di Talang Duku Sesuai Standar
Oplus_131072
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In