SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Muaro Jambi kini membidik praktik sambungan air ilegal7 yang diduga tidak melalui prosedur resmi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kanit Tipidkor Polres Muaro Jambi, Ipda Sudirman, Rabu (15/10/2025), menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. Namun, indikasi awal telah menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.Kami tidak ingin gegabah. Hasil audit akan jadi dasar penting untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sudirman.akurasi hasil audit menjadi krusial mengingat potensi konsekuensi hukum yang serius terhadap oknum yang terlibat.
Hingga saat ini, sekitar 20 orang pegawai dan pejabat Perumda dari unit Metro Mendalo dan kantor pusat telah dimintai keterangan oleh penyidik.Fokus pemeriksaan tertuju pada mekanisme teknis pemasangan sambungan dan dugaan persekongkolan internal.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya sambungan pelanggan baru yang dilakukan di luar jalur resmi perusahaan.
Proyek ini diduga tidak masuk dalam laporan keuangan resmi, menimbulkan pertanyaan: Ke mana aliran dana tersebut? Dan siapa yang menikmati hasilnya.Jika terbukti adanya unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi dari proyek ilegal tersebut, penyidik menegaskan akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pidana korupsi.
“Bila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, proses akan lanjut ke pidana. Kami tegaskan, penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Ipda Sudirman.Kasus ini membuka kembali luka lama soal lemahnya pengawasan di tubuh BUMD, terutama dalam proyek yang menyentuh pelayanan dasar masyarakat. Praktik ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.Kini, sorotan publik tertuju pada keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menetapkan tersangka, menelusuri aliran dana, dan mengembalikan kerugian negara.
Jika dibiarkan tanpa kejelasan hukum, Perumda Tirta Muaro Jambi berpotensi menjadi contoh buruk korporasi publik yang dijadikan alat kepentingan pribadi.