SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari menargetkan penerbitan 300 persil sertifikat tanah milik daerah pada tahun anggaran 2025. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya menargetkan 150 persil.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Izal Pahlevi, menyampaikan bahwa peningkatan target ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas dan pengamanan aset-aset milik daerah, baik untuk kepentingan pembangunan maupun perlindungan dari potensi sengketa.

“Tahun ini kami menargetkan sebanyak 300 persil tanah milik pemerintah daerah untuk disertifikatkan, terdiri dari 88 persil untuk jalan kabupaten, 150 persil jalan lingkungan, dan 62 persil untuk tanah selain jalan,” ungkap Izal saat diwawancarai, Jumat (11/4/2025).

Izal menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah aset daerah di tahun 2024 telah melampaui target yang ditetapkan. Dari rencana 150 persil, tercatat sebanyak 166 persil berhasil diterbitkan sertifikatnya, atau mencapai 111 persen capaian dari target tahunan.

“Pencapaian tahun lalu menjadi indikator bahwa kita bisa menargetkan lebih tinggi pada tahun ini,” imbuhnya.

Program sertifikasi tanah ini tersebar di seluruh wilayah administratif Kabupaten Batanghari, mencakup delapan kecamatan. Wilayah dengan jumlah persil terbanyak adalah Kecamatan Batin XXIV, yang menjadi titik fokus penguatan kepemilikan aset daerah.

“Penertiban aset daerah tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga strategis untuk mendukung tata ruang dan rencana pembangunan di tiap kecamatan. Oleh karena itu, penyebaran sertifikasi dilakukan secara menyeluruh dan proporsional,” jelas Izal.

Pemerintah Kabupaten Batanghari menaruh perhatian serius terhadap penataan dan perlindungan aset, termasuk bidang pertanahan. Program sertifikasi aset daerah ini juga sejalan dengan arahan nasional melalui program Penertiban Barang Milik Daerah (BMN/BMD) serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dengan adanya sertifikat, posisi hukum aset daerah menjadi lebih kuat dan bisa digunakan secara optimal untuk mendukung program strategis, pengembangan infrastruktur, hingga potensi kerjasama antar instansi,” tegasnya.

Izal berharap seluruh pihak, termasuk perangkat kecamatan dan desa, dapat mendukung proses verifikasi dan pendataan agar target tahun ini dapat tercapai secara maksimal.

“Kami optimistis dengan kerja sama lintas sektor, target 300 persil ini bisa kita realisasikan secara bertahap dan tepat waktu,” tutupnya. (*)